Rabu, 24 Juli 2013

SANKSI ADMINISTRATIF HAK TANGGUNGAN by Rumah Lelang Padang

(1) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
  1. tegoran lisan; 
  2. tegoran tertulis; 
  3. pemberhentian sementara dari jabatan; 
  4. pemberhentian dari jabatan. 
(2) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi sanksi yang dapat dikenakan menurut pera turan perundang-undangan lain yang berlaku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar